No More 0.5% Final Tax for PTs and CVs: What Happens Next?
January 2026
A major shift is coming for businesses relying on the 0.5% Final Tax. PT and CV entities will soon lose access to this facility permanently. As the updated regulations take effect, PT, CV, and other incorporated entities will no longer be able to continue using the scheme once their usage period ends.
These shifts raise an important question for incorporated businesses: What happens next once the 0.5% facility expires?
WHAT HAS CHANGED?
The time limits themselves are not new. PP 55/2022 already sets a maximum usage period of:
- 3 years for PT
- 4 years for CV and firms
- 7 years for Individuals
What is new is the policy decision that once PT, CV, and firms finish their period, they can no longer reapply or extend the facility. Meanwhile, individuals and PT Perorangan can continue using it as long as their turnover stays below IDR 4.8 billion, reflecting the government’s view that PT Perorangan operates with characteristics similar to individual taxpayers.
To support this shift, the revised regulation also introduces anti-avoidance rules designed to prevent business owners from splitting one operation into multiple entities to stay under the MSME threshold. These measures use matched NIK–NPWP data and Business Identification Number (NIB) records to identify taxpayers who operate more than one business under the same economic activity.
By tightening eligibility and strengthening data monitoring, the government aims to ensure the 0.5% scheme is used only by entrepreneurs who genuinely operate on a micro scale.
WHY PT, CV, AND FIRMS ARE NO LONGER ELIGIBLE
In practice, several challenges have emerged over the years, including:
- Businesses exceeding the IDR 4.8 billion threshold but still applying the 0.5% tariff
- Splitting one business into multiple entities to stay under the MSME limit
- Growing operations that no longer match the simplicity of the scheme
- The need to maintain fairness and ensure taxes reflect actual business scale
Because of these issues, the 0.5% facility will now be limited to individual-based businesses that truly operate at a micro scale.
WHAT BUSINESSES SHOULD PREPARE FOR
If your PT, CV, or firm is nearing the end of its eligibility period, transitioning to the regular income tax regime is unavoidable. This shift may affect cash flow, tax calculations, and reporting obligations.
Businesses should start preparing by:
- Ensuring bookkeeping is accurate and aligned with normal income tax rules
- Reviewing current tax positions, especially if operations have expanded
- Forecasting the impact of moving from a turnover-based tax to a profit-based one
- Identifying potential gaps once the 0.5% tariff is no longer applicable
- Strengthening documentation, reporting, and compliance processes.
Preparing early helps avoid cash flow disruptions and unexpected tax liabilities.
HOW MOORES ROWLAND INDONESIA CAN SUPPORT YOUR TRANSITION
With the 0.5% scheme becoming more narrowly targeted, businesses need to adjust their tax strategy and internal processes. Moores Rowland Indonesia can assist through:
- Tax compliance reviews
- Profit-based tax calculations and simulations
- Transition planning from final tax to normal income tax
- Bookkeeping improvements and system enhancements
- Advisory on PP 55/2022 and upcoming policy changes
Whether your entity is approaching the end of its eligibility period or still unsure about how the new rules apply, our tax professionals are ready to guide you through every step of the transition.
Unsure how to navigate the new rules? Contact Moores Rowland Indonesia today to ensure a smooth transition. Moores Rowland Indonesia is ready to help your business transition seamlessly and stay fully compliant.
-----------------------------------------------------------------
Tidak Ada Lagi PPh Final 0.5% untuk PT dan CV: Apa Langkah Selanjutnya?
Perubahan besar akan terjadi bagi para pelaku usaha yang selama ini menggunakan skema Pajak Final 0,5%. Badan usaha berbentuk PT dan CV tidak akan lagi dapat menggunakan fasilitas ini secara permanen. Dengan ditetapkannya ketentuan terbaru, PT, CV dan wajib pajak badan lainnya tidak lagi dapat melanjutkan pemanfaatan tariff PPh Final 0.5% setelah masa penggunaannya berakhir.
APA SAJA YANG BERUBAH?
Bata waktu penggunaan sebenarnya bukanlah hal yang baru. PP 55/2022 sudah menetapkan jangka waktu maksimal bagi badan usaha sebagai berikut:
- 3 tahun untuk PT
- 4 tahun untuk CV dan firma
- 7 tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Yang berbeda adalah keputusan kebijakan bahwa setelah masa tersebut berakhir, PT, CV, dan firma tidak lagi dapat mengajukan kembali atau memperpanjang pemanfaatan fasilitas ini. Di sisi lain, Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Peorangan dapat terus menggunakannya selama omzet mereka berada di bawah Rp4,8 miliar, sejalan dengan pandangan pemerintah bawah PT Peorangan memiliki karakteristik yang mirip dengan usaha perorangan.
Untuk mendukung perubahan ini, aturan yang direvisi juga memperkenalkan anti-avoidance rule guna mencegah pemecahan usaha menjadi beberapa entitas kecil agar tetap berada di bawah batasan UMKM. Pengawasan ini dilakukan melalui pencocokan data NIK–NPWP dan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk mengidentifikasi Wajib Pajak yang menjalankan lebih dari satu usaha dengan jenis kegiatan yang sama.
Dengan memperketat kriteria dan memperkuat pemantauan data, pemerintah memastikan bahwa skema 0,5% benar-benar dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang beroperasi pada skala mikro.
MENGAPA PT, CV, DAN FIRMA TIDAK LAGI DAPAT MEMANFAATKAN FASILITAS INI
Dalam praktiknya, berbagai tantangan muncul selama beberapa tahun terakhir, antara lain:
- Banyak badan usaha yang sudah melampaui batas omzet Rp4,8 miliar namun tetap menerapkan tarif 0,5%
- Pemecahan satu usaha menjadi beberapa entitas agar tetap memenuhi batas UMKM
- Skala usaha yang semakin berkembang sehingga tidak lagi sesuai dengan skema pajak final
- Kebutuhan dalam memastikan pajak mencerminkan skala usaha yang sebenarnya
Karena berbagai faktor tersebut, fasilitas 0,5% kini dibatasi hanya untuk model usaha berbasis individu yang benar-benar beroperasi pada skala mikro.
APA YANG PERLU DIPERSIAPKAN BISNIS KE DEPANNYA?
Bagi PT, CV, atau firma yang masa berlakunya hampir berakhir, transisi ke pajak penghasilan normal tidak dapat dihindari. Perubahan ini dapat berdampak pada arus kas, perhitungan pajak, dan kewajiban pelaporan.
Langkah persiapan yang dapat dilakukan meliputi:
- Memastikan pembukuan sudah rapi dan sesuai ketentuan pajak penghasilan umum
- Meninjau posisi pajak saat ini, terutama jika usaha telah berkembang
- Menghitung dampak perpindahan dari pajak berbasis omzet ke pajak berbasis laba
- Mengidentifikasi potensi selisih atau risiko setelah tarif 0,5% tidak berlaku lagi
- Memperkuat dokumentasi, pelaporan, dan proses kepatuhan internal
Mempersiapkan lebih awal akan membantu menghindari gangguan arus kas dan kewajiban pajak yang tidak terduga.
PERAN MOORES ROWLAND INDONESIA DALAM MENDAMPINGI TRANSISI BISNIS ANDA
Dengan semakint erbatasnya penggunaan skema 0,5%, bisnis perlu menyesuaikan strategi pajak dan pembaruan proses internal mereka. Moores Rowland Indonesia siap membantu bisnis anda melalui:
- Review kepatuhan pajak
- Perhitungan dan simulasi PPh berbasi laba
- Perencanaan transisi dari pajak final ke pajak penghasilan normal
- Perbaikan pembukuan dan peningkatan sistem keuangan
- Pendampingan kepatuhan atas PP 55/2022 serta regulasi baru lainnya.
Baik menjelang berakhirnya fasilitas PPh Final maupun ketika masih mempelajari implikasi ketentuan terbaru, tim pajak kami siap membantu dalam setiap langkahnya.
Masih ragu bagaimana menghadapi perubahan aturan ini? Hubungi Moores Rowland Indonesia hari ini untuk memastikan transisi berjalan mulus. Moores Rowland Indonesia siap membantu bisnis Anda menjalani transisi dengan lancar dan tetap patuh sepenuhnya terhadap peraturan.

