Indonesia's Blue Swimming Crab at a Crossroads: Reshaping Fisheries Amid Global Market Pressure
January 2026
By Elis Nurhayati and Muhammad Taufik Hidayat
Featured in Mongabay Indonesia.
Original title: Rajungan Indonesia di Persimpangan Jalan: Menata Ulang Perikanan di Tengah Tekanan Pasar Global.
Every year on November 21, the world commemorates International Fisheries Day, a moment to reflect on how coastal communities continue to survive amid shifting climates, evolving markets, and changing policies. But this year, the commemoration feels more urgent for Indonesia, particularly for the thousands of small-scale blue swimming crab fishers operating modest vessels averaging five gross tons along the northern coast of Java. Their long-standing livelihood is now at risk, as they are being accused of contributing to the decline of marine mammal populations.
The accusation is not a trivial one as it comes from the United States government and carries legal consequences in the form of a strict ban on blue swimming crab caught using gillnets from entering the U.S. market. The gear is considered high-risk because it can injure or kill marine mammals, including dolphins.
But are these mammals still present in the waters of the northern Java coast?
Masruhin, a fisher from Karawang, West Java, offers his perspective. “In all the years I’ve been fishing, I can count on one hand how many times I’ve seen dolphins,” he said. After more than a decade at sea, he claims his fishing gear has never entangled a dolphin.
He fears the accusation will lead to economic hardship for his family, a concern shared by many fellow blue swimming crab fishers along the northern coastlines of West Java and Lampung.
If access to the U.S. market is cut off, fishers may be driven to shift to cheaper but far more destructive gear such as bottom trawls or mini–drag nets. Such an outcome would be deeply ironic: a conservation policy intended to protect marine ecosystems could end up accelerating their degradation.
U.S. Marine Mammal Protection Policy
Under the Marine Mammal Protection Act (MMPA), the United States is preparing to implement a full ban on imports of blue swimming crab harvested using gillnets. In its comparability findings document released in August 2025, the U.S. National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA Fisheries) concluded that Indonesia, along with 46 other exporting countries, did not meet compliance requirements due to the continued use of gillnets.
This ban is set to take full effect on January 1, 2026, and the consequences are significant: the potential loss of access to a key export market worth USD 450 million, supporting more than 18,000 small-scale fishers and over 270,000 post-harvest workers, the majority of whom are women.
In Lampung and West Java alone, women make up 74% of traders and 82% of processors in the blue swimming crab sector. Any disruption to export supply chains risks destabilizing the livelihoods of an estimated 2.5 million household members and undermining women’s economic empowerment.
Amid these concerns, there is a temporary window of opportunity. The U.S. Court of International Trade has issued a temporary delay on enforcement and has granted Indonesia a 60-day period to provide scientific evidence demonstrating that its blue swimming crab fishery poses low risk to marine mammals.
This pause coincides with another major domestic milestone: the full implementation of Indonesia’s quota-based Measured Fishing Policy (PIT), scheduled to come into effect on January 1, 2026.
At the core of the U.S. argument lies a seemingly straightforward issue: gillnets are classified as high-risk fishing gear for marine mammals. But in Indonesia, the reality is far more nuanced. Blue swimming crab fishers in Java, Sumatra, and Sulawesi generally operate in shallow, nearshore waters, areas that are rarely habitats for large marine mammals. Fishing operations are also passive and limited in scale, unlike the industrial fisheries that deploy kilometers-long nets.
Indonesia’s blue swimming crab supply chain relies primarily on small-scale fishers using two gear types: crab gillnets and crab traps (bubu). While traps are considered low-risk for marine mammals, gillnets are not.
The MMPA, in place since 1972, has not been fully enforced until recent pressure from environmental advocates and U.S. domestic fishing interests. The U.S. government now requires exporting nations to demonstrate that their fisheries do not cause marine mammal injury or mortality beyond established thresholds.
The challenge lies in the gap between the scientific standards required by the U.S. and the available data on Indonesia’s fishery. The U.S. demands science-based evidence, including systematic bycatch monitoring, yet Indonesia continues to struggle to provide the required documentation.
Small-scale fishers hold valuable ecological knowledge and firsthand experience interacting with marine mammals, but such knowledge alone is not considered sufficient evidence. Information systems remain fragmented, small-vessel logbooks are not fully implemented, marine mammal stranding reports are not integrated, and independent observer systems remain limited.
To reverse the decision, Indonesia must submit monitoring data including bycatch estimates, fishing gear assessments, marine mammal stranding reports, and active mitigation plans, especially for threatened species, within the 60-day deadline.
Stitching Partnerships, Building Sustainable Policy
Amid a global shift toward sustainability standards, failure to adapt now places Indonesia’s reputation as a producer of sustainable seafood at risk.
In response, Indonesia must act swiftly. A highly responsive and coordinated effort is needed. The short window demands collaborative work across ministries, BRIN, universities, NGOs, fisher associations, and the blue swimming crab industry.
All available resources must be mobilized to collect and consolidate scattered data and information from multiple stakeholders to address the concerns of buyer countries. Industry actors and other partners must also be engaged to accelerate vessel registration and promote environmentally friendly fishing gear.
At the community level, many fishers remain unaware of the importance of fisheries data monitoring and reporting, as well as vessel tracking systems during fishing activities.
Moreover, a significant portion of the fishing fleet remains unregistered due to limited awareness or restricted access. Fishing practices also do not yet fully align with sustainable fisheries principles. Capacity-building is essential so fishers can participate in field data collection and monitoring.
Strengthening traceability, bycatch monitoring, and fisher education will reinforce Indonesia’s credibility as a responsible seafood producer, while also serving as a form of proactive diplomacy to help the U.S. better understand the realities of small-scale fisheries in Indonesia.
Indonesia needs to convince the U.S. government, with strong scientific evidence grounded in its ecological and socio-economic context, that the country’s blue swimming crab fishery is both ecologically sustainable and socially just.
This Crisis Is Not a Threat, It Is a Turning Point
Viewed from a broader perspective, the pressure brought by the MMPA represents a strategic moment for Indonesia to accelerate its fisheries transformation. It is an opportunity to improve governance, strengthen scientific data, upgrade fishing gear quality, and ensure that policies do not harm the small-scale fishers who have long been the backbone of this sector.
The temporary suspension from the United States should be seen as an invitation to reform. Yet any improvement plan will only be meaningful if it includes those most affected at the front line. Small-scale fishers must become central actors—not merely passive recipients of policy.
International Fisheries Day serves as a reminder that fisheries are not only about production and export. They are also about ecological and economic sustainability, social equity, traditional knowledge, and the struggle to access global markets with increasingly demanding standards.
Through a combination of strategic diplomacy on the international stage and decisive action within the country, Indonesia has the chance to turn short-term disruption into long-term resilience—protecting both marine biodiversity and the human lives that depend on it. Because these goals are not in conflict; they are deeply interconnected needs.
A positive outcome from these collective efforts is eagerly anticipated by all stakeholders.
-----------------------------------------
Rajungan Indonesia di Persimpangan Jalan: Menata Ulang Perikanan di Tengah Tekanan Pasar Global
Elis Nurhayati, Muhammad Taufik Hidayat
25 Nov 2025
Setiap 21 November, dunia memperingati Hari Perikanan Internasional, sebuah momen untuk menengok kembali bagaimana masyarakat pesisir bertahan di tengah berubahnya iklim, pasar, dan kebijakan. Namun, tahun ini, peringatan tersebut terasa lebih mendesak bagi Indonesia, terutama bagi ribuan nelayan rajungan, — dengan rata-rata mengoperasikan kapal 5 GT, di pantai utara Jawa.
Mata pencarian mereka yang dilakukan selama bertahun-tahun saat ini sedang dipertaruhkan. Pasalnya mereka dianggap sebagai biang kerok penyebab berkurangnya populasi mamalia laut.
Tudingan itu tidak main-main, tetapi datang dari Pemerintah Amerika Serikat yang membawa konsekuensi hukum berupa larangan tegas rajungan yang ditangkap dengan jaring insang (gillnet) masuk ke pasar AS. Alat tangkap itu dianggap berisiko tinggi melukai atau membunuh mamalia laut seperti lumba-lumba.
Namun apakah di laut Pantura mamalia itu masih ada?
Masruhin, seorang nelayan di Karawang, Jawa Barat turut bersuara. “Selama saya melaut, bisa dihitung dengan jari saya melihat (lumba-lumba),” ujarnya. Selama lebih dari sepuluh tahun menjadi nelayan, dia mengklaim bahwa alat tangkapnya tidak pernah menjerat lumba-lumba.
Ia khawatir tudingan tersebut akan berakibat kesulitan ekonomi bagi keluarganya. Kekhawatiran itu juga dirasakan oleh banyak nelayan rajungan rekan Masruhin di sepanjang pesisir utara Jawa Barat dan Lampung.
Jika akses pasar AS tertutup, nelayan bisa terdorong beralih ke alat tangkap lebih murah namun lebih merusak seperti garok dan arad. Ini bakal ironis, mengingat kebijakan konservasi yang bertujuan melindungi ekosistem laut justru dapat mempercepat degradasinya.
Kebijakan Perlindungan Mamalia Laut AS
Berdasarkan aturan Marine Mammal Protection Act (MMPA), Amerika Serikat bersiap menerapkan larangan penuh atas impor rajungan yang ditangkap menggunakan gillnet. Hasil temuan lembaga kelautan Amerika (National Oceanic and Atmospheric Administration/NOAA Fisheries) dalam dokumen temuan pembanding (comparability findings) pada Agustus 2025 menyatakan bahwa Indonesia bersama 46 negara ditolak karena masih menggunakan jaring insang dasar.
Larangan ini bakal berlaku penuh pada 1 Januari 2026, ancamannya pun nyata: hilangnya akses ke pasar utama bagi industri senilai USD450 juta yang menopang 18 ribu nelayan skala kecil dan lebih dari 270 ribu pekerja pasca panen, yang mana mayoritasnya perempuan.
Di Lampung dan Jawa Barat misalnya, perempuan mencakup 74% pedagang dan 82% pengolah rajungan. Gangguan rantai pasok ekspor akan mengancam stabilitas rumah tangga sekitar 2,5 juta keluarga dan pemberdayaan ekonomi perempuan.
Di tengah kekhawatiran, muncul sedikit harapan. Pengadilan Perdagangan Internasional AS telah menunda sementara penerapan larangan tersebut dan memberi Indonesia waktu 60 hari untuk menyampaikan bukti ilmiah bahwa perikanan rajungan nasional memiliki risiko rendah terhadap mamalia laut.
Jeda ini datang bersamaan dengan momentum penting lain di dalam negeri, yaitu persiapan implementasi penuh kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Isu yang diperdebatkan AS sesungguhnya sederhana: gillnet dianggap sebagai alat tangkap berisiko tinggi bagi mamalia laut. Namun realitas di Indonesia jauh lebih berlapis. Nelayan rajungan di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi umumnya melaut di perairan dangkal dekat pantai, wilayah yang jarang menjadi habitat mamalia laut berukuran besar.
Operasi penangkapan pun dilakukan secara pasif dan terbatas, tidak seperti alat tangkap milik industri perikanan besar yang memanjang berkilometer.
Selama ini pasokan rajungan Indonesia ditopang oleh hasil tangkapan nelayan skala kecil dengan dua jenis alat tangkap yaitu jaring rajungan dan bubu rajungan. Bubu rajungan dianggap bersahabat dengan mamalia laut sementara jaring rajungan tidak.
MMPA sendiri merupakan aturan yang telah berlaku sejak 1972 di AS namun belum sepenuhnya diterapkan. Atas desakan pemerhati lingkungan dan industri perikanan domestik, Pemerintah AS kini juga menuntut negara pengimpor menunjukkan bahwa praktik perikanannya tidak menyebabkan kematian atau cedera mamalia laut melebihi standar yang ditetapkan.
Persoalannya adalah adanya kesenjangan antara standar ilmiah yang diwajibkan AS dan informasi yang tersedia tentang karakteristik perikanan setempat. Pemerintah AS menuntut pembuktian berbasis ilmiah tentang pemantauan tangkapan sampingan (bycatch) mamalia laut, namun Indonesia terasa tertatih-tatih dalam menyediakan laporan yang diperlukan.
Meski nelayan kecil memiliki pengetahuan ekologis lokal dan pengalaman berinteraksi dengan mamalia laut. Tetapi pengetahuan seperti itu belum cukup meyakinkan Pemerintah AS. Informasi yang diperlukan seperti logbook kapal kecil belum optimal, laporan mamalia terdampar (stranding) tidak terintegrasi, dan sistem observasi independen belum mapan.
Untuk membalikkan keputusan ini, Indonesia perlu menyampaikan data pemantauan yang mencakup estimasi tangkapan sampingan, pemantauan alat tangkap, laporan mamalia laut terdampar, dan rencana mitigasi aktif, khususnya untuk spesies terancam dalam tenggat waktu 60 hari.
Menjahit Kemitraan, Membangun Kebijakan yang Berkelanjutan
Di tengah tren global menuju standar keberlanjutan, kegagalan beradaptasi akan membuat reputasi Indonesia sebagai produsen seafood berkelanjutan sedang dipertaruhkan.
Sebagai bentuk respon, Indonesia perlu bergerak cepat. Sebuah langkah yang sangat responsif perlu dilakukan. Tenggat yang sempit ini juga menuntut kerja kolaboratif lintas kementerian, BRIN, universitas, LSM, asosiasi nelayan, dan industri rajungan.
Seluruh sumber daya harus dikerahkan untuk mengumpulkaan data dan informasi yang tersebar pada pelbagai pemangku kepentingan untuk menjawab kekhawatiran negara pembeli rajungan. Industri dan mitra lainnya perlu dikerahkan untuk membantu percepatan registrasi kapal dan edukasi alat tangkap ramah lingkungan.
Di tingkat paling bawah sendiri, masih banyak nelayan yang belum menyadari pentingnya pemantauan dan pelaporan data perikanan serta pelacakan posisi kapal saat menangkap ikan (vessel monitoring system).
Selain itu, masih banyak armada perikanan yang belum terdaftar karena kurangnya kesadaran maupun karena keterbatasan akses. Begitu juga perilaku nelayan yang belum selaras dengan prinsip perikanan berkelanjutan. Mereka perlu dikuatkan kapasitasnya sehingga bisa terlibat dalam pengumpulan data pengamatan lapangan.
Penguatan sistem ketertelusuran (traceability), pemantauan bycatch, dan edukasi nelayan bakal memperkuat reputasi Indonesia sebagai produsen seafood yang bertanggungjawab sekaligus bentuk diplomasi aktif agar AS memahami realitas nelayan skala kecil di Indonesia.
Indonesia perlu meyakinkan pemerintah AS dengan bukti ilmiah yang kuat sesuai dengan karakteristik ekologis dan sosio-ekonomis bahwa perikanan rajungan Indonesia layak secara kelestarian ekologis dan keadilan secara sosial.
Krisis ini Bukan Ancaman, Melainkan Titik Balik
Jika dibaca dari sudut pandang yang lebih luas, tekanan MMPA adalah momentum strategis bagi Indonesia untuk mempercepat transformasi perikanan. Ini kesempatan untuk memperbaiki tata kelola, memperkuat data ilmiah, meningkatkan kualitas alat tangkap, dan memastikan setiap kebijakan tidak berdampak negatif pada nelayan yang telah menjadi tulang punggung sektor ini.
Penangguhan sementara dari AS sejatinya adalah undangan untuk berbenah. Namun, rencana perbaikan ini hanya akan efektif jika melibatkan mereka yang paling terdampak di garis depan. Nelayan kecil harus menjadi aktor utama, bukan sekedar objek.
Hari Perikanan Dunia menjadi pengingat bahwa perikanan bukan semata-mata persoalan produksi dan ekspor. Ia berkaitan dengan keberlanjutan ekologi-ekonomi, keadilan sosial, pengetahuan tradisional, dan pertarungan masuk ke pasar global dengan standar yang semakin tinggi.
Kombinasi diplomasi strategis di kancah internasional dan ketegasan aksi nasional, Indonesia dapat mengubah penangguhan jangka pendek menjadi ketahanan jangka panjang: melindungi keanekaragaman hayati laut dan kehidupan manusia yang bergantung padanya. Karena keduanya bukan tujuan yang saling bertentangan, melainkan kesatuan kebutuhan yang saling terkait.
Hasil yang positif dari inisiatif tentu sangat dinantikan oleh para pemangku kepentingan.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Muhammad Taufik Hidayat is the Interim Director of Starling Resources, part of Moores Rowland Indonesia.
Elis Nurhayati is the Interim CEO of Daya Data Komunitas.
This article reflects the authors’ own views.
Dimuat di Mongabay Indonesia (25 November 2025).
https://mongabay.co.id/2025/11/25/rajungan-indonesia-di-persimpangan-jalan-menata-ulang-perikanan-di-tengah-tekanan-pasar-global/

